Faktor-faktor yang
menjadi pertimbangan kita untuk memilih bentuk badan usaha
a.
Jenis
usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis
usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan,
industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan
modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
b.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar
usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan
kemampuan yang dimiliki. Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari :
1.
Manajemen
keuangan
a. Owner (pemilik)
b. Investor
c. Supplyer (Pemasok barang)
b. Investor
c. Supplyer (Pemasok barang)
2.
Manajemen
SDM
3.
Mananjemen
Produksi
4.
Manajemen
Pemasaran
a.
Promotion
b.
Price
c.
Place
d.
Production
c.
Besarnya
resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan
memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan
perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua
itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus
menekan besarnya kerugian.
d.
Besarnya
investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan
modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita
jalankan.
e.
Peraturan-peraturan
pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah
seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.
Orang
cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk usaha perseroan
terbatas (PT)
Karena,
a. Badan usaha perseorangan adalah
perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh
perseorangan.
o Kelebihan :
§ Mudah cara pendiriannya
§ Seluruh keuntungan menjadi milik
sendiri
§ Cepat dalam pengambilan keputusan
§ Pemilik lebih leluasa mengelola
usaha
o Kelemahan:
§ Modal usaha kecil sehingga sukar
berkembang
§ Seluruh kerugian menjadi tanggungan
pemilik
§ Hidup dan mati badan usaha hanya
ditangan seseorang
b. Perseroan terbatas (PT) disebut juga
Naamloze Vennootschap (NV-Bahasa Belanda), adalah badan usaha yang dari
persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara
menjual saham. Pemilik saham disebut juga pesero, yang memiliki tanggung jawab
terbatas terhadap perusahaan. Tanggung jawab terbatas artinya bertanggungjawab
sebatas modal yang disetor (saham yang dimiliki).
Saham adalah surat berharga dengan
nilai nominal tertentu sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Saham dapat
diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar saham sesuai dengan
besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham memperoleh pembagian
keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
Ø Kelebihan:
-
Mudah memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham
-
Keprofesionalan pengelola lebih bisa diandalkan
-
Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau
menjualnya kepada orang lain
-
Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
-
Mudah memperoleh kredit dari bank
Ø Kelemahan:
-
Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit
-
Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan labilnya
permodalan perusahaan
-
Rahasia badan usaha kurang terjamin
Dari
informasi di atas, kita mengetahui bahwa orang cenderung merubah bentuk
perusahaan perseorangan kebentuk usaha perseroan terbatas(PT) karena bentuk
perusahaan perseroan terbatas (PT) lebih mudah berkembang, pengelola lebih
profesional, mudah mendapat pinjaman, biasanya keuntungan lebih besar dan
sebagainya.
Bentuk usaha koperasi cocok dengan bentuk rakyat Indonesia
Karena, Koperasi merupakan badan usaha yang paling
sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia. Hal itu sesuai dengan UUD 1945
pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Kemudian ditegaskan dalam penjelasan pasal 33 ayat 1 UUD 1945:
“Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang per orang. Bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Secara etimologis (asal kata) koperasi berasal dari Bahasa Inggris, yaitu
cooperative, co artinya bersama-sama dan operative artinya bekerja. Jadi koperasi
dapat diartikan sebagai kerja atau usaha bersama. Menurut UU No. 25 Tahun 1992
pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan.
Jenis-jenis usaha komoditi
Berikut adalah berbagai jenis usaha
komoditi :
a. Jasa pasca panen budidaya ikan di
air tawar
b. Jasa pertambangan dan penggalian
lainnya
c. Jasa pemasangan mesin dan peralatan
indsutri
d. Produksi es
e. Jasa pembersihan dan pengelolaan
sampah lainnya
f.
Konstruksi khusus lainnya
g. Perdagangan eceran keliling barang
lainnya
Nama
Anggota Kelompok Pengantar Bisnis #softskill
- Ridha
Maulida Agustine (29214285)
- Anggita Dwi Utami (21214243)
- Raafika
Nurma Triandhani (28214666)
- Wahyu
Dwi Astuti
(2C214128)
- Rofiandi
Prasetyanto (29214772)
- Faisal
Wibowo (23214821)
No comments:
Post a Comment